Bangladesh Adopsi Aturan Ketat untuk Kendalikan Judi Ilegal
Mulai 1 Juli, Bangladesh menghadirkan Undang-Undang Pencegahan Perjudian, yang bertujuan untuk memberantas semua bentuk perjudian ilegal, mulai dari kasino hingga platform online. Aturan ini menggantikan UU Perjudian 1867 yang dianggap sudah tidak relevan lagi.
Prioritas pada Perjudian Online
Inisiatif ini digagas oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, mengikuti saran dari komite parlemen. Walaupun tujuan utama undang-undang ini mendapat dukungan luas, beberapa pihak mengkhawatirkan kemungkinan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Isu-isu Kontroversial dan Kekhawatiran
Anggota Partai Warga Negara Nasional, Akhter Hossen, mendukung kebijakan ini tetapi mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum dalam melakukan razia dan memblokir situs tanpa perintah pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga menyoroti kemungkinan konflik dengan undang-undang pidana lainnya.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Menteri Dalam Negeri menanggapi kekhawatiran ini dengan menegaskan bahwa memasukkan kewenangan pengadilan dapat memperlambat proses penegakan hukum. Ia juga menyebut bahwa wewenang serupa sudah ada dalam regulasi lainnya.
Dukungan dari Koalisi Oposisi
Nahid Islam, Ketua Whip Oposisi, menyampaikan dukungannya meski kecewa dengan penolakan usulan amandemen dari pihak mereka. Dia menekankan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus tetap diutamakan dalam pelaksanaan undang-undang ini.
Hukuman dan Ketentuan
Aturan baru ini menetapkan hukuman penjara dua tahun untuk pelaku perjudian dengan denda maksimal Tk 200,000. Untuk judi online, hukuman bisa mencapai lima tahun penjara dengan denda Tk 1 crore. Aktivitas taruhan daring dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Tk 5 crore.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Salahuddin Ahmed menyoroti bahwa platform perjudian online, VPN, media sosial, dan sistem pembayaran digital sering digunakan dalam aktivitas ilegal ini. Perilaku ini membahayakan ekonomi, keamanan publik, serta generasi muda di negara tersebut.
Jenis-Jenis Aktivitas Judi
Aturan ini mencakup 24 jenis aktivitas judi, termasuk yang menggunakan teknologi modern, untuk menutup celah hukum dan memperkuat penegakan hukum. Dengan kebijakan ini, Bangladesh berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian teknologi sambil mempertahankan penegakan hukum yang adil serta menghormati hak asasi manusia.